Junction
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan anggota DPRD Kabupaten Gowa memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.
Daftar dulu yuk, biar bisa lanjut baca
Kamu sudah baca artikel gratismu. Bikin akun gratis (cukup email + kata sandi) buat baca semua berita tanpa batas.
Daftar gratisMasukKembali ke berandaJudul dan ringkasan tetap gratis di beranda.